Opini
Laporan Rapi, Sistem Rapuh : WTP dan Akuntabilitas yang Tertinggal di Minahasa Tenggara
Ada tiga persoalan besar yang berakar pada lemahnya pengendalian intern dan kelonggaran dalam penegakan aturan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Laporan BPK ini tidak berdiri tanpa dasar.
Pemeriksaan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dalam Pasal 9 UU 15/2004 ditegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Namun yang sering terjadi adalah laporan selesai, publik lupa, dan elite tertawa.
Padahal, temuan seperti jaminan proyek yang tidak dicairkan dan denda yang tidak ditagih adalah bentuk nyata kelalaian yang bisa menimbulkan kerugian daerah.
Jika ini dibiarkan, maka pemeriksaan BPK hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa daya perbaikan.
Inilah saatnya fungsi pengawasan DPRD diuji.
Temuan BPK seharusnya jadi pintu masuk evaluasi kinerja eksekutif, bukan sekadar dibahas dalam sidang lalu dilupakan.
Tanpa tekanan politik dan sosial, tidak akan ada perbaikan birokrasi.
Perlu ada mekanisme pelaporan publik yang mengikat, serta tindakan nyata dari aparat penegak hukum jika rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti.
Akuntabilitas Tak Cukup diatas Kertas
Setiap lembar laporan BPK seharusnya dibaca dengan kacamata rakyat.
Bukan sekadar soal angka, tapi tentang layanan publik yang tak berjalan, infrastruktur yang mangkrak, dan keuangan daerah yang tak berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat.
Di sinilah terlihat bahwa akuntabilitas publik tak cukup ditegakkan hanya melalui dokumen pemeriksaan tahunan.
Din et al. (2022) dalam jurnalnya Governance of Financial Management and Regulation-Based Fiscal Accountability menyebut bahwa akuntabilitas fiskal tidak akan berjalan efektif tanpa tiga pilar utama: kapasitas kelembagaan, keberpihakan kebijakan, dan keterlibatan aktor politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.