Gaji ke 13
Besaran Gaji ke 13 Pensiunan Beda Dengan ASN, Tapi Jadwal Cair Sama, Sudah Ada Peraturan Pemerintah
Gaji ke-13 juga ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Editor:
Alpen Martinus
Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Berita Terkait
Berita Terkait: #Gaji ke 13
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025, ASN dengan Kriteria Ini Tak Bisa Cair |
![]() |
---|
Rekening PNS dan Pensiunan Terisi Lagi, Gaji ke 13 Mulai Cair, Segini Nilainya Ada Kenaikan |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan yang Bakal Diterima Besok 1 Juli 2022, Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ke-13 TNI yang Cair Besok 1 Juli 2022, Mulai dari Prada hingga Brigjen |
![]() |
---|
Informasi Besaran Gaji Ke-13 Polisi Pangkat Tamtama hingga Perwira Tingi, Cair 1 Juli 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.