Gaji ke 13
Besaran Gaji ke 13 Pensiunan Beda Dengan ASN, Tapi Jadwal Cair Sama, Sudah Ada Peraturan Pemerintah
Gaji ke-13 juga ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Sementara, bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Kemudian bagi para pensiunan PNS, lanjut Presiden, akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Prabowo.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Perlu diketahui, besaran gaji ke-13 bagi para pensiunan berbeda-beda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.
Besaran gaji pensiunan PNS sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut besaran perkiraannya:
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025, ASN dengan Kriteria Ini Tak Bisa Cair |
![]() |
---|
Rekening PNS dan Pensiunan Terisi Lagi, Gaji ke 13 Mulai Cair, Segini Nilainya Ada Kenaikan |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan yang Bakal Diterima Besok 1 Juli 2022, Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ke-13 TNI yang Cair Besok 1 Juli 2022, Mulai dari Prada hingga Brigjen |
![]() |
---|
Informasi Besaran Gaji Ke-13 Polisi Pangkat Tamtama hingga Perwira Tingi, Cair 1 Juli 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.