Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025, ASN dengan Kriteria Ini Tak Bisa Cair

Gaji ke-13 umumnya akan diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri dapat gaji ke-13. 

Editor: Glendi Manengal
TribunJambi.com
GAJI 13 - Foto ilustrasi, Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) 2025. Ternyata tak semua pegawai ASN mendapat gaji ke-13. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji ke-13 umumnya akan diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri dapat gaji ke-13

Ternyata tidak semua pegawai ASN mendapatkan gaji ke-13.

Dikarenakan tidak masuk kriteria untuk mendapatkan gaji ke-13.

Lantas berikut kriteria PNS, PPPK, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13 pada tahun ini.

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, pemberian gaji ke-13 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Berdasarkan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, ada 2 pegawai ASN yang tidak mendapat gaji ke-13.

Kriteria Pegawai ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13

·  Pegawai ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

Pegawai ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 pada tahun ini.

·  Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah

Pegawai ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak termasuk dalam kriteria penerima gaji ke-13 pada Juni 2025 mendatang.

Maka pegawai ASN yang sedang ditugaskan di dalam negeri maupun di luar negeri gajinya akan dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

Gaji ke-13 Cair Juni 2025

Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Waktu pencairan gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia juga sudah diumumkan secara resmi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved