Demo di Jakarta
Kompol Cosmas Menangis usai Dipecat dari Polri, Buntut Kasus Rantis Brimob Tabrak Driver Ojol
Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran berat, kini resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran berat, kini resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
Keputusan ini diambil menyusul insiden tragis pada 28 Agustus 2025, di mana kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ia tumpangi menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 September 2025, Kompol Cosmas dinyatakan bersalah.
Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan, saat sidang berlangsung.
Selain dipecat, Kompol Cosmas juga akan menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
Diketahui, saat insiden terjadi, Kompol Cosmas menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan duduk di kursi depan sebelah kiri kendaraan rantis tersebut.
Saat mendengar putusan, Kompol Cosmas yang mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru tak kuasa menahan tangis.
Suaranya terdengar lirih, seolah tak menyangka dengan nasib yang menimpanya.
Dengan tatapan kosong, ia beberapa kali terlihat menyeka air mata, hanya bisa pasrah.
Menanggapi putusan majelis, Kompol Cosmas menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucapnya lirih.
Pada saat kejadian, Kompol Cosmas tidak sendiri.
Ia berada di dalam mobil rantis bersama enam anak buahnya yaitu:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.