Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Pengadaan Chromebook

Akhirnya Terungkap Penyebab Utama Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka oleh Kejagung

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti yang mencukupi mengenai keterlibatan Nadiem.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
TERSANGKA: Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan chromebook oleh Kejagung. 

TRIBUNAMANADO.CO.ID - Setelah menjalani proses pemeriksaan, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Kamis, (4/9/2025).

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Baca juga: Sosok Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang seringkali merugikan keuangan negara atau masyarakat.

Secara etimologi, kata "korupsi" berasal dari bahasa Latin corruptus yang berarti "rusak" atau "hancur".

Tindakan ini bisa berupa menerima uang atau gratifikasi, penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang lainnya. 

Pengadaan laptop tersebut menelan anggaran hingga Rp9,3 triliun.

Negara diperkirakan merugi sekitar Rp1,98 triliun karena kasus itu.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti yang mencukupi mengenai keterlibatan Nadiem.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis, (4/9/2025).

Setelah menjadi tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Duduk Perkara dan kronologi

Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved