Lipsus Pengadaan Chromebook
Akhirnya Terungkap Penyebab Utama Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka oleh Kejagung
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti yang mencukupi mengenai keterlibatan Nadiem.
TRIBUNAMANADO.CO.ID - Setelah menjalani proses pemeriksaan, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Kamis, (4/9/2025).
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Baca juga: Sosok Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang seringkali merugikan keuangan negara atau masyarakat.
Secara etimologi, kata "korupsi" berasal dari bahasa Latin corruptus yang berarti "rusak" atau "hancur".
Tindakan ini bisa berupa menerima uang atau gratifikasi, penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang lainnya.
Pengadaan laptop tersebut menelan anggaran hingga Rp9,3 triliun.
Negara diperkirakan merugi sekitar Rp1,98 triliun karena kasus itu.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti yang mencukupi mengenai keterlibatan Nadiem.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis, (4/9/2025).
Setelah menjadi tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Duduk Perkara dan kronologi
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM).
Kepala SMPN 19 Bitung Hetty Lengkong Sebut 15 Chromebook Bantuan Kemendikbud Masih Digunakan |
![]() |
---|
SD Negeri 67 Manado Terima Bantuan Laptop Chromebook 18 Unit, Kepsek: Sangat Membantu |
![]() |
---|
Potret Chromebook Bantuan Kemendikbudristek di SDN 1 Poyowa Kecil Kotamobagu, Kepsek Beber Kondisi |
![]() |
---|
Kondisi Chromebook di SD Negeri Inpres Dumuhung Sangihe, Masih Berfungsi Baik dan Sangat Membantu |
![]() |
---|
Chromebook di SMP Katolik St Laurentius Manado Masih Berfungsi dan Digunakan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.