Gaji ke 13
Besaran Gaji ke 13 Pensiunan Beda Dengan ASN, Tapi Jadwal Cair Sama, Sudah Ada Peraturan Pemerintah
Gaji ke-13 juga ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang akan manerima gaji ke 13.
Ternyata para pensiunan juiga akan menerima.
Jadwal pencairan pun disebut sama dengan para ASN.
Baca juga: Tak Hanya PNS dan Pensiunan, PPPK Juga Akan Terima Gaji ke-13, Ini Rinciannya
Namun besarannya agak berbeda dengan ASN.
Prabowo Subianto Presiden RI yang mengumumkan hal tersebut.
Sudah ada peraturan pemerintah terkait pencairan gaji ke 13.
Seperti diberitakan sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada awal Juni 2025, yang artinya pada bulan depan.
Jadwal tersebut bertepatan dengan tahun ajaran baru 2025/2026.
Gaji ke-13 sangat berguna bagi para orang tua menghadapi tahun ajaran baru, untuk memenuhi keperluan sekolah siswa.
Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan pemerintah kepada para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah tersebut sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.
Gaji ke-13 juga ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Melalui laman Menpan RB, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan gaji ke-13 bagi pensiunan dan ASN yang masih aktif akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara, bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Kemudian bagi para pensiunan PNS, lanjut Presiden, akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Prabowo.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Perlu diketahui, besaran gaji ke-13 bagi para pensiunan berbeda-beda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.
Besaran gaji pensiunan PNS sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut besaran perkiraannya:
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025, ASN dengan Kriteria Ini Tak Bisa Cair |
![]() |
---|
Rekening PNS dan Pensiunan Terisi Lagi, Gaji ke 13 Mulai Cair, Segini Nilainya Ada Kenaikan |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan yang Bakal Diterima Besok 1 Juli 2022, Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ke-13 TNI yang Cair Besok 1 Juli 2022, Mulai dari Prada hingga Brigjen |
![]() |
---|
Informasi Besaran Gaji Ke-13 Polisi Pangkat Tamtama hingga Perwira Tingi, Cair 1 Juli 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.