Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Rekening PNS dan Pensiunan Terisi Lagi, Gaji ke 13 Mulai Cair, Segini Nilainya Ada Kenaikan

Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024," bunyi ayat (1) Pasal 12 PMK 15 Tahun 2024

Editor: Alpen Martinus
Pixabay.com
Inilah besaran Gaji 13 PNS dan Pensiunan 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PNS dan pensiunan rupanya tengah berbahagia saat ini.

Itu lantaran gaji ke 13 mereka mulai cairkan hari Senin (3/6/2024).

Pencairan tersebut memang sudah dijadwalkan, sesuai peraturan menteri keuangan.

Baca juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 Cair Mulai Hari ini Senin 3 Juni 2024, Berikut Besarannya

hal itu termasuk rejeki nomplok, dan bisa menambah pendapatan.

Cukup besar nilai gaji ke 13 yang mereka terima.

Memang ada kenaikan untuk gaji mereka pada 2024 ini.

Pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan itu sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024," bunyi ayat (1) Pasal 12 PMK 15 Tahun 2024, dikutip Senin.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pembayaran gaji ke 13 PNS mestinya dibayar pada 1 Juni 2024.

Namun, tanggal 1 Juni 2024 merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Pancasila.

Kemudian, tanggal 2 Juni 2024 jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur.

Dengan demikian, pembayaran gaji ke 13 PNS dan pensiunan akan mulai dilakukan pada 3 Juni 2024.

Daftar gaji PNS 2024

Untuk diketahui, gaji PNS 2024 naik dibandingkan tahun 2023. Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved