Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Informasi Besaran Gaji Ke-13 Polisi Pangkat Tamtama hingga Perwira Tingi, Cair 1 Juli 2022

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS), Pensiunan, TNI dan Polri.

Editor: Chintya Rantung
HO/Kolase Tribun Manado
Besaran gaji ke-13 polisi tahun 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN) untuk gaji ke-13.

Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini telah masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Simak berikut daftar besaran gaji PNS TNI Polri dilihat dari setiap golongan:

Ilustrasi
Ilustrasi (Int/kolase ist)

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved