Gaji ke 13
Besaran Gaji Ke-13 TNI yang Cair Besok 1 Juli 2022, Mulai dari Prada hingga Brigjen
Besok 1 Juli 2022 adalah jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS), Pensiunan, TNI dan Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN) untuk gaji ke-13.
Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini telah masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Simak berikut daftar besaran gaji PNS TNI Polri dilihat dari setiap golongan:

Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000