Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Tim Hukum Bakal Siapkan 100 Pengacara untuk Tangani Kasus yang Menimpa Ketua Sinode GMIM Hein Arina

Kuasa hukum Hein Arina memberikan keterangan terbaru terkait kasus yang menimpa Ketua Sinode GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Chintya Rantung
Kolase/Rhendi Umar,Mejer Lumantow/Tribun Manado
KASUS DANA HIBAH GMIM - Gabungan foto Hein Arina dan Tim Kuasa Hukumnya. Tim hukum Hein Arina bakal ditambah, bakal siapkan 100 pengacara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum Hein Arina memberikan keterangan terbaru terkait kasus yang menimpa Ketua Sinode GMIM.

Hein Arina diketahui merupakan satu dari 5 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

Saat ini Hein Arina telah ditahan di Polda Sulut.

Terkait dalam kasus tersebut, Kuasa Hukum memberikan keterangan terbaru terkait keberlanjutan kasus tersebut.

Dalam keterangannya kepada Tribun Manado, Janes Palilinga selaku kuasa hukum Pendeta Hein Arina mengatakan timnya telah melakukan koordinasi dan rapat intens dalam menghadapi tuntutan hukum terhadap klien. 

Mereka akan mengambil langkah upaya hukum terhadap penyidik Polda Sulut. 

"Soal apa yang menjadi materi dari Penyidik Polda Sulut, kami akan uji apakah benar tahapan proses penyidikan sudah dilakukan profesional atau benar menurut hukum," jelas Palilingan saat diwawancarai Tribunmanado.co.id, Jumat (2/5/2025).

Ia mengatakan, tim sudah melakukan koordinasi dan rapat intens. Sebab, ada temuan dan ada beberapa tahapan tidak sesuai KUHAP dan tidak sesuai Perka Polri. 

"Kami minta publik juga mengawal bersama. Kami juga akan meminta klien kami jika ada tahapan yang diminta oleh Polda Sulut untuk selalu berkoordinasi dengan kami,” kata Palilingan.

Bahkan, timnya sudah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk mempersiapkan ahli untuk memberikan pandangan terkait perkara ini.

“Tim hukum kami akan bertambah, kami akan siapkan kurang lebih 100 pengacara untuk mempersiapkan langkah atau upaya lain yang disebut upaya hukum,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan, karena menurut Palilingan, penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polda Sulut tidak sesuai prosedur. 

Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah upaya hukum terhadap penyidik Polda Sulut, lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Manado. 

"Kami sudah siapkan bukti kuat, dan sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado," beber Palilingan.

Palilingan menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor: 09/Pid.Pra/2025/PNMnd. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved