UMP 2026
Kadisnaker Sulawesi Utara: UMP 2026 Belum Dibahas, Masih Tunggu Regulasi dari Kemnaker
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sulut belum membahas UMP 2026 karena masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum menetapkan kebijakan.
- Pelaku usaha berharap UMP tidak naik signifikan, agar tidak membebani dunia usaha yang saat ini menghadapi perlambatan ekonomi.
- Aprindo menerapkan sikap "wait and see", menekankan perlunya kebijakan yang menjaga hubungan industrial tetap kondusif dan keberlanjutan usaha.
TRIBUNMANADO.CO.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Rahel Rotinsulu, mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Belum ada regulasi yang turun dari Kemnaker, masih menunggu. Kalau sudah ada, itu baru akan dibahas,” ujar Rahel, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Guru Besar Unika De La Salle: Kenaikan UMP Sulut 2026 Harus Seimbang dan Berdampak Positif
Sementara itu, dari kalangan pengusaha, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulut-Gorontalo, Robert Najoan, menyampaikan harapan agar penetapan UMP 2026 tidak memberatkan dunia usaha.
“Kami berharap, UMP tahun 2026 jangan dulu ada kenaikan. Kalaupun ada kenaikan, penyesuaian tipis yang tidak memberatkan,” kata Robert kepada Tribunmanado.co.id.
Robert menjelaskan, pihaknya sebagai perwakilan Aprindo di Dewan Pengupahan Provinsi Sulut telah beberapa kali turun ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi penerapan UMP di sejumlah perusahaan, di antaranya sektor perhotelan dan pertambangan.
“Kami banyak menerima masukan-masukan terkait situasi di perusahaan dan usulan terkait UMP-UMSP 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, Robert menegaskan bahwa asosiasi peritel modern saat ini memilih bersikap “wait and see” terhadap dinamika kebijakan upah.
Ia menilai kondisi perekonomian nasional dan daerah sedang melambat, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah perlu mempertimbangkan keberlanjutan usaha.
“Kami menanti regulasi pemerintah terkait hal ini, sambil berharap iklim kondusif dapat tercipta dari semua pihak, termasuk regulator yang mengeluarkan aturan yang tidak membuat pengusaha kewalahan,” ujarnya.
“Jangan sampai ada dinamika yang mengganggu hubungan industrial yang sudah terbangun baik,” tambah Store Manager FreshMart Tikala Manado itu. (Ren/Ndo)
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Aturan Baru Pemerintah, Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp 54 Juta per Jemaah |
|
|---|
| Tak Semua Bisa Berangkat, Ini Daftar Penyakit yang Bikin Jamaah Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026 |
|
|---|
| Gempa Bumi Guncang Tarakan Rabu 5 November 2025, Gempanya Baru Saja Terjadi Malam Ini |
|
|---|
| Barang Ilegal Bernilai Lebih dari Rp 1 Miliar Diselundupkan ke Sulut, Ada Sianida hingga Pakan Ayam |
|
|---|
| Erick Thohir Ungkap Sudah Kantongi 5 Nama Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/PORPROV-SULUT-Kantor-Gubernur-Sulawesi-Utara-dxh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.