Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Begini Modus Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut Kepada Sinode GMIM, Negara Rugi Rp 8,9 Miliar

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan terkait modus dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
DANA HIBAH GMIM - Press Conference Polda Sulawesi Utara terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. Kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan terkait modus dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

Menurut Kapolda, modus kasus ini yakni para pelaku menganggarkan, menggunakan, dan mempergunakan dana hibah tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai peruntukannya, secara melawan hukum, dan menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi, orang lain, koorporasi. 

"Atas kasus ini, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 8,9 Miliar," jelasnya Senin (7/4/2025) dalam press confrence dengan awak media.

Dia pun mengajak semua komponen masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan saat ini. 

"Mari kita hormati proses hukum ini dan kita uji di Pengadilan, kalau ada tanggapan secara hukum kami juga akan mengakomodir, dan pastinya kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dengan mendasari hak asasi manusia," jelasnya.

Kapolda pun memastikan proses hukum ini tidak terkait ke arah GMIM dan Pemprov Sulut

"Jadi ini adalah oknum yang melakukan kesalahan yang ada di Pemprov dan Sinode GMIM, dan saat ini mari kita berpikir ke arah kemajuan Sulawesi Utara dengan menghormati proses hukum," jelasnya.

Diketahui Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu Rp 8,9 Miliar.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.

Daftar Nama 5 Tersangka

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. 

"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Kapolda dalam press conference yang digelar Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025).

Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka  yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA. 

Dari penelusuran Tribun Manado identitas kelima tersangka yaitu:

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved