Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Bitung

Kronologi Penangkapan Terduga Pengedar Sabu yang Ditangkap Satres Narkoba Polres Bitung di Pelabuhan

Saat pendalaman diperoleh informasi bahwa pelaku adalah seorang lelaki berinisial A (27) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Dok. Humas Polres Bitung
KASUS NARKOBA - Pengedar narkoba di Bitung berinisial A (27) Satres Narkoba Polres Bitung, Selasa (25/3/2025). Pelaku ditangkap di Pelabuhan Samudera Bitung, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat mengungkapkan kronologi penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (25/3/2025)

Sekitar pukul 10.30 Wita, ada warga melapor terkait seorang lelaki yang diduga memiliki sabu di Kelurahan Bitung Timur, Kecamtan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung yang dipimpin Trivo didampingi KBO Ipda Abdul Mahalieng langsung mendalami informasi tersebut.

Saat pendalaman diperoleh informasi bahwa pelaku adalah seorang lelaki berinisial A (27) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).

Tim langsung bergerak menuju depan pintu masuk Pelabuhan Samudera Bitung.

Pelaku berhasil ditangkap pukul 12.00 Wita,  tepatnya di depan pintu masuk Pelabuhan Samudera Bitung, Jalan Ir Soekarno, Bitung Timur, Selasa (25/3/2025).

Pada saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan tisu dan disimpan di saku celana sebelah kanan.

NARKOBA: A warga Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), saat ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (25/3/2025).
NARKOBA: A warga Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), saat ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (25/3/2025). (Polres Bitung)

Polisi juga menginterogasi pelaku.

Menurut pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial I yang bekerja sebagai buruh imbang di Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), saat kapal tempat pelaku bekerja berlabuh di sana.

Sabu tersebut dibeli pelaku dengan harga Rp 1,2 juta.

Pelaku bahkan sudah dua kali membawa sabu dari asal dan tujuan yang sama.

Pelaku adalah warga Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika Tahun 2009," tutupnya.

Baca juga: Gempa Terkini Magnitudo 4,8 Rabu 26 Maret 2025, Info BMKG Baru Saja Terjadi di Laut

Baca juga: Lirik Lagu Kulihat Ibu Pertiwi - Shanna Shannon

Berikut barang bukti yang diamankan:

  • Satu paket sabu seberat 0.70 gram
  • Satu lembar tisu bekas
  • Satu unit handphone merek OPPO

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved