Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Bitung

Kronologi dan Identitas 3 Pelaku Peredaran Obat Terbatas di Bitung, 600 Butir Obat Diamankan Polisi

Saat di interogasi diperoleh keterangan yang mana paket yang diduga berisi obat terbatas dipesan oleh perempuan bernama AG alias Asti.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado
3 Pelaku Peredaran Obat Terbatas di Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITING - Satresnarkoba Polres Bitung gagalkan peredaran bebas ratusan obat terbatas bernama Ifarsyl, di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

Sebanyak 600 butir obat tersebut diamankan dari tangan seorang lelaki IYA alias Vandi yang dikemas dalam satu paket.

Pengungkapan ini terjadi pada Senin (2/12/2024) jam 15.30 Wita di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Bitung.

Berikut ini kronologis pengungkapan kasus 600 butir obat terbatas dengan tiga orang pelaku, dua diantaranya perempuan di Bitung Sulut.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bitung, pada Senin (2/12/2024) jam 15.30 Wita di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Bitung.

Adapun kronologis penangkapan, pada hari Selasa (2/12/224) pukul 15.30 wita bermula ketika Satresnarkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat di terbatas di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung.  

Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan dan KBO Resnarkoba Ipda AK Mahalieng mengumpulkan anggota opsnal lalu menuju ke TKP.

Pertama polisi mengamankan seorang laki-laki bernama IYA alias Vandi bersama satu paket besar yang berisikan obat yang di duga jenis Ifarsyl sebanyak 600 butir.

Tak berhenti disitu, polisi kemudian  melakukan pengembangan dan menangkap seorang perempuan bernama RP alias Ai.

Saat di interogasi diperoleh keterangan yang mana paket yang diduga berisi obat terbatas dipesan oleh perempuan bernama AG alias Asti.

"Perempuan AG alias Asti menyerahkan diri ke ruangan Sat Resnarkoba dan mengakui bahwa benar telah memesan paket berisikan obat sebanyak 6 box/600 butir obat diduga ifarsyl tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan membenarkan kejadian, Kamis (5/12/2024).

Lanjut Kasat, pesanan kali ini  adalah yang ke 5 dengan menggunakan alamat tempat kerja dari lelaki  IYA  alias Vandi.

Sementara itu pelaku lelaki IYA alias Vandi mengakui pernah menjual obat jenis ifarsyl kepada saksi lelaki lelaki Dimas dan saksi lelaki Randy.

Sedangkan pelaku perempuan  RP alias AI mengakui bahwa pernah menjual obat jenis ifarsyl kepada saksi lelaki Dimas dan Adi.

"Pelaku lelaki IYA alias Vandi dan pelaku perempuan RP alias Ai adalah kaki tangan dari pelaku perempuan AG alias Asti," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved