Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Bitung

Identitas 3 Tersangka Pegedar Obat Terbatas yang Ditangkap Anggota Polres Bitung, Ada Dua Perempuan

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku dua di antaranya perempuan dan satu orang laki-laki.

HO
Tiga pelaku dalam kasus obat terbatas di Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITING - Satresnarkoba Polres Bitung gagalkan peredaran bebas ratusan obat terbatas bernama Ifarsyl, di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

Sebanyak 600 butir obat tersebut diamankan dari tangan seorang lelaki mIYA alias Vandi yang dikemas dalam satu paket.

Pengungkapan ini terjadi pada Senin (2/12/2024) jam 15.30 Wita di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Bitung.

Baca juga: Sepekan, 2 Kasus Kematian Tak Wajar Terjadi di Wilayah Hukum Polres Bitung

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku dua di antaranya perempuan dan satu orang laki-laki.

Perempuan inisial AG alias Asty 23 tahun, pekerjaan Swasta warga Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian Kota Bitung.

Dalam kasus ini perempuan AG perannya sebagai pemesan obat.

Kemudian lelaki inisial  IYA alias Vandi (22) karyawan toko Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Dan perempuan RP alias AI (20), pekerjaan swasta warga Kelurahan Aertembaga gang atau lorong l Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Ketiga pelaku, ditangkap di lokasi berbeda oleh Satresnarkoba Polres Bitung pada Senin (2/12/2024).

Perempuan RP alias Ai dan lelaki vandi ditangkap di Kelurahan Bitung Timur, sedangkan perempuan AG alias Asti dipanggil di Sat Res Narkoba dan diamankan di kantor.

Saat ini ketiga pelaku dan barang Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved