Narkoba di Bitung
Kronologis Pengungkapan Kasus Ratusan Butir Obat Terbatas di Bitung Sulut, Tiga Tersangka Ditangkap
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku dua di antaranya perempuan dan satu orang laki-laki
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Inilah kronologis pengungkapan kasus 600 butir obat terbatas dengan tiga orang pelaku, dua diantaranya perempuan di Bitung Sulut.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bitung, pada Senin (2/12/2024) jam 15.30 Wita di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Bitung.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku dua di antaranya perempuan dan satu orang laki-laki.
Baca juga: Identitas 3 Tersangka Pegedar Obat Terbatas yang Ditangkap Anggota Polres Bitung, Ada Dua Perempuan
Perempuan inisial AG alias Asty 23 tahun, pekerjaan Swasta warga Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian Kota Bitung.
Dalam kasus ini perempuan AG perannya sebagai pemesan obat.
Kemudian lelaki inisial IYA alias Vandi (22) karyawan toko Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Dan perempuan RP alias AI (20), pekerjaan swasta warga Kelurahan Aertembaga gang atau lorong l Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Adapun kronologis penangkapan, pada hari Selasa (2/12/224) pukul 15.30 wita bermula ketika Satresnarkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat di terbatas di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan dan KBO Resnarkoba Ipda AK Mahalieng mengumpulkan anggota opsnal lalu menuju ke TKP.
Pertama polisi mengamankan seorang laki-laki bernama IYA alias Vandi bersama satu paket besar yang berisikan obat yang di duga jenis Ifarsyl sebanyak 600 butir.
Tak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang perempuan bernama RP alias Ai.
Saat di interogasi diperoleh keterangan yang mana paket yang diduga berisi obat terbatas dipesan oleh perempuan bernama AG alias Asti.
"Perempuan AG alias Asti menyerahkan diri ke ruangan Sat Resnarkoba dan mengakui bahwa benar telah memesan paket berisikan obat sebanyak 6 box/600 butir obat diduga ifarsyl tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan membenarkan kejadian, Kamis (5/12/2024).
Lanjut Kasat, pesanan kali ini adalah yang ke 5 dengan menggunakan alamat tempat kerja dari lelaki IYA alias Vandi.
Sementara itu pelaku lelaki IYA alias Vandi mengakui pernah menjual obat jenis ifarsyl kepada saksi lelaki lelaki Dimas dan saksi lelaki Randy.
Sedangkan pelaku perempuan RP alias AI mengakui bahwa pernah menjual obat jenis ifarsyl kepada saksi lelaki Dimas dan Adi.
"Pelaku lelaki IYA alias Vandi dan pelaku perempuan RP alias Ai adalah kaki tangan dari pelaku perempuan AG alias Asti," tambahnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sembunyikan Ganja di Sepatu, Pemuda Aertembaga Diringkus Satresnarkoba Polres Bitung |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Terduga Pengedar Sabu yang Ditangkap Satres Narkoba Polres Bitung di Pelabuhan |
![]() |
---|
Kronologi dan Identitas 3 Pelaku Peredaran Obat Terbatas di Bitung, 600 Butir Obat Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Identitas 3 Tersangka Pegedar Obat Terbatas yang Ditangkap Anggota Polres Bitung, Ada Dua Perempuan |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Asal Narkoba yang Beredar di Bitung, Dibeber Kapolres Bitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.