Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Bitung

Sembunyikan Ganja di Sepatu, Pemuda Aertembaga Diringkus Satresnarkoba Polres Bitung

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,"

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Dok. Polres Bitung
KASUS NARKOBA - Pemuda asal Kecamatan Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara, dan barang bukti peredaran narkoba saat ditahan Polres Bitung. Pemuda tersebut kedapatan menyembunyikan ganja di sepatunya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Usaha seorang pemuda asal Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, untuk menyelundupkan narkotika jenis ganja gagal total. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil membekuk pemuda tersebut saat berada di Pelabuhan Samudera Bitung.

Ia adalah lelaki berinisial TMJK alias Khezi (23). 

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat bersama KBO Satresnarkoba Polres Bitung Ipda Abdul Mahalieng.

Hal itu dibenarkan Trivo saat dihubungi, Kamis (24/7/2025).

dusjfdjivdyfubvhjbgfuy
KASUS NARKOBA - Pemuda asal Kecamatan Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara, dan barang bukti peredaran narkoba saat ditahan Polres Bitung. Pemuda tersebut kedapatan menyembunyikan ganja di sepatunya.

Menurutnya, pelaku ditangkap pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu bungkus ganja seberat bruto 20 gram yang disembunyikan di bawah telapak sepatu sebelah kiri milik pelaku. 

Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit ponsel Redmi 10 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Khezi mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial K yang tinggal di kawasan Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura.

Barang itu dibelinya seharga Rp 500 ribu.

Baca juga: Masih Ingat Syerly Adelyn Sompotan? Eks Wakil Wali Kota Tomohon Kini Gabung Partai Berlambang Gajah

Baca juga: Daftar Fakultas di Unsrat yang Paling Banyak Diminati Calon Mahasiswa Baru Jalur T2 2025

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti," ujar Trivo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Trivo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. 

“Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan muda,” tegasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved