Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Bitung

3 Kasus Peredaran Sabu yang Diungkap Polres Bitung Ternyata Jaringan Manado-Palu

"Pengambilan barang diletakkan pada tempat tertentu yang akan diambil pembeli tanpa ketemu penjualnya," tutur Albert.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
KONFERENSI PERS NARKOBA - Kapolres AKBP Albert Zai, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Empat tersangka dan barang bukti dihadirkan. 

Dari kasus ini Sat Narkoba Polres Bitung menangkap dua lelaki sebagai tersangka.

Tersangka pertama berinisial AMS alias Abdul (23) warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.

Kemudian tersangka kedua berinisial AC alias Arjun (22) warga kelurahan Pateten Satu, Aertembaga.

Dari kedua tersangka ini barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1 gram.

Keempat tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk bukan tanaman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: Wabup Sitaro Heronimus Makainas Ingatkan ASN,  Tanggung Jawab untuk Mengabdi kepada Masyarakat 

Baca juga: Kecelakaan Maut, Bos Travel Umrah Meninggal, Mobil Pajero Alami Kecelakaan

"Dari keempat tersangka ini ada satu residivis, baru tiga hari bebas kasus obat terlarang yaitu lelaki Diks," tutup Albert.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved