Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemungutan Suara Ulang

Akan Telan Anggaran Rp1 Triliun, Ada 24 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang

sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah memang dibebankan dari APBD masing-masing baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PSU - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah), Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Ada 24 daerah yang diwajibkan menggelar PSU 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Beberapa daerah di Indonesia terpaksa harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Itu setelah MK melakukan sidang sengketa hasil pemilihan.

Terhitung ada 24 daerah yang ditetapkan akan menggelar PSU berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi

Namun anggaran untuk PSU dibebankan kepada APBD.

Anggaran yang bersifat dadakan tersebut akan membebani APBD.

Apalagi anggaran PSU diperkirakan mencapai Rp1 Triliun.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dipastikan tidak akan sanggup untuk menanggung biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. 

Ada yang menggelar PSU secara menyeluruh dan ada pula yang sebagian.

"Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menginventarisir bahwa kesanggupan daerah itu kurang dari 30 persen terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan," ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025).

Dijelaskan Rifqi, sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah memang dibebankan dari APBD masing-masing baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

Hal itu berdasarkan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Namun dalam UU itu disebutkan, jika misalnya kabupaten kota memiliki keterbatasan dana maka perbantuan APBD provinsi bisa dilakukan termasuk APBN bisa dilakukan. 

Rifqi mengatakan pemerintah akan menyuntik dana untuk menutupi kekurangan pelaksanaan PSU.

Nantinya, kekurangan akan ditutupi lewat APBN.

"Total pembiayaannya lebih kurang Rp1 triliun, karena itu supporting APBN sekarang sedang kami upayakan lakukan sebesar lebih kurang Rp700 miliar untuk memastikan pelaksana Pilkada sesuai dengan keputusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved