Pemungutan Suara Ulang
Dua TPS di Tondano Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Minahasa Sulawesi Utara
Rabu 21 Februari 2024, dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Besok Rabu 21 Februari 2024, dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dua TPS tersebutberada di Kelurahan Toulour, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa.
Hal ini, menyusul adanya kesalahan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat berlangsungnya pencoblosan 14 Februari lalu.
Salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Toulour, Silvia Runturambi membeber alasannya.
Ia mengatakan, saat pencoblosan beberapa waktu lalu, ada sepuluh orang yang tidak memiliki hak pilih di dua TPS ikut ambil bagian dalam proses pencoblosan.
"Ada sepuluh orang tidak terdaftar sebagai DPT dan ikut mencoblos, tapi hal itu sudah berdasarkan kesepakatan saksi dan PTPS," kata Silvia saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).
Lanjutnya, di antara mereka ada juga yang bukan masyarakat setempat.
"Jadi mereka yang tidak terdaftar sebagai DPT adalah warga masyarakat setempat yang sudah memiliki kartu identitas di luar daerah namun datang mencoblos di Kelurahan Toulour," jelas Silvia.
Terkait masalah ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa pun merekomendasi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk dua TPS di Kecamatan Tondano Timur.
"Pelaksanaan PSU siap digelar Rabu 21 Februari 2024, atau besok," kata Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Malonda
Malonda menyebut, Dua TPS direkomendasi PSU yakni TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Toulour, Kecamatan Tondano Timur.
"PSU ini direkomendasikan berdasarkan laporan dari jajaran kami Panwascam terkait temuan pelanggaran di TPS saat pemungutan suara," tambahnya.
Menurutnya, Penyebab PSU ini karena di temukannya pemilih yang tidak terdaftar baik dalam kategori DPTB (daftar pemilih tambahan) maupun kategori DPK (daftar pemilih khusus) namun ikut mencoblos di TPS.
“Pemilih tidak terdaftar di DPT namun ikut memilih. Pemilih tersebut adalah warga yang miliki KTP luar daerah. Jelas ini pelanggaran dan memenuhi unsur untuk digelar PSU," beber Malonda.
Sementara, Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id mengatakan KPU siap menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU di dua TPS di Kecamatan Tondano Timur.
Akan Telan Anggaran Rp1 Triliun, Ada 24 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Daftar 4 TPS di Sulawesi Utara yang Akan PSU Besok, Ada di Minahasa, Minut dan Boltim |
![]() |
---|
KPU Sulawesi Utara Pastikan PSU 4 TPS Digelar Rabu 21 Februari 2024 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 4 TPS di Sulawesi Utara Bakal Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Gara-Gara Ulah Satu Orang Pemilih, KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.