Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan ASN

Peringatan untuk ASN, Jika Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun

Pemerintah kini menegaskan terkait aturan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melakukan pelanggaran apalagi bolos kerja, kini bisa diberhentikan.

Editor: Glendi Manengal
Tribun-Timur.com
BOLOS KERJA - Foto Prof Zudan Arif Fakrulloh diambil pada Rabu (23/10/2024). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah peringatkan ASN yang bolos kerja bisa langsung dipecat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kini menegaskan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja.

ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bagi ASN yang tidak masuk kerja bisa diberhentikan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak masuk kerja karena bolos dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti tunjangan dan pensiun.

Berikut informasi selengkapnya.

"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).

Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.

Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.

Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.

"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata dia.

Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.

Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved