Aturan ASN
Peringatan untuk ASN, Jika Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun
Pemerintah kini menegaskan terkait aturan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melakukan pelanggaran apalagi bolos kerja, kini bisa diberhentikan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kini menegaskan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja.
ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bagi ASN yang tidak masuk kerja bisa diberhentikan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak masuk kerja karena bolos dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti tunjangan dan pensiun.
Berikut informasi selengkapnya.
"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).
Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.
Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.
Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.
"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata dia.
Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.
Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Aparatur Sipil Negara
ASN
Badan Kepegawaian Negara
BKN
Zudan Arif Fakrulloh
diberhentikan secara tidak hormat
| Aturan Pemerintah Soal WFH dan WFA Aparatur Sipil Negara, Simak Penjelasan Lengkapnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Aturan ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Tidak Boleh Tiap Hari, Simak Rincinya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Aturan Baru Penggunaan Pakaian Dinas Harian PNS dan PPPK 2025, Sudah Ada Surat Edaran | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Aturan Baru ASN Bisa Punya Jabatan di TNI-Polri, Undang-undang Sudah Disahkan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Peringatkan-ASN-yang-bolos-kerja-bisa-langsung-dipecat.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.