Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Daftar 8 Kepala Daerah yang Didiskualifikasi Hasil Putusan MK, Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Daftar Putusan MK yang diskualifikasi calon kepala daerah pada sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, 

Editor: Glendi Manengal
TribunManado/Glendi
ILUSTRASI KEPALA DAERAH - Daftar kepala daerah telah mendapat putusan MK, Senin (24/2/2025). 8 kepala daerah didiskualifikasi dan PSU. 

Berikutnya janji alokasikan anggaran dalam program ketahanan keluarga sebesar Rp5 juta-Rp10 juta per dasawisma per tahun dan selanjutnya program dana RT sebesar Rp200 juta-Rp300 juta untuk setiap RT per tahunnya. 

Bahkan MK menyatakan bahwa kontrak politik itu bukan hanya janji politik biasa, melainkan bentuk perekrutan tim pemenangan. 

Sebab, melalui klausul-klausul kontrak, ketua RT seperti diminta memengaruhi pemilih agar memilih Owena-Stanislaus.

"Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk memengaruhi pemilih," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

5. Stanislaus Liah (Wakil Bupati Mahakam Ulu terpilih)

Bersama pasangannya Owena Mayang, Stanislaus Liah juga didiskualifikasi.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

6. Trisal Tahir (Wali Kota Palopo terpilih)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih. 

Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah mempertimbangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. 

Dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi berkaitan dengan syarat pendidikan calon adalah fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan Pasal 45 ayat (2) huruf d UU Pilkada.

Sementara, Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016. 

MK juga menemukan format tulisan yang bertandatangan berbeda. 

Seharusnya tertulis Suku Dinas Pendidikan namun tertera PKBM Yusha.

Nomor peserta ujian kode PKBM yang tertera pada ijazah juga berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved