Sengketa Pilkada 2024
Daftar 8 Kepala Daerah yang Didiskualifikasi Hasil Putusan MK, Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Daftar Putusan MK yang diskualifikasi calon kepala daerah pada sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi,
Dalam pertimbangannya, MK dengan tegas menyebut eks terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak wajib menunggu masa jeda sebelum mencalonkan diri.
Tetapi, mereka tetap harus mengungkapkan status tersebut secara terbuka dan jujur, serta didukung surat keterangan dari pihak terkait.
Namun hal lain yang dinilai dilanggar Anggit Kurniawan adalah tidak terbuka kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dirinya sempat menjalani masa hukuman pidana serta terbitnya SKCK dan surat keteranga dari PN Jakarta Selatan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan dirinya bukan sebagai terpidana.
Menurut MK, seharusnya Anggit menolak serta mengajukan keberatan atas SKCK dan surat keterangan tersebut.
Bila itu dilakukan masih ada waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan.
3. Ade Sugianto (Bupati Tasikmalaya terpilih, Jawa Barat)
Pencalonan petahana Ade Sugianto dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pasal tersebut disebutkan calon peserta Pilkada yang telah dua periode menjabat sebagai kepala daerah tidak diperbolehkan kembali mendaftar.
Ade Sugianto diketahui telah menjabat selama dua periode terhitung sejak ditugaskan menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Maka dari itu, status kepesertaan Ade pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 didiskualifikasi.
Namun untuk Lip Miftahul Paoz masih diperkenankan berkontestasi dalam pemungutan suara ulang yang digelar KPU setempat selambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan.
MK memerintahkan partai politik atau gabungan gabungan politik pengusung Lip Miftahul untuk memberikan nama baru sebagai penggantik Ade Sugianto yang didiskualifikasi.
4. Owena Mayang (Bupati Mahakam Ulu terpilih, Kalimantan Timur)
Owena Mayang didiskualifikasi MK sebagai peserta Pilkada Mahulu.
Alasan MK menyatakan putusan tersebut lantaran terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan ketua RT yang ditandatangani 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
Isi kontrak politik itu merupakan janji-janji dari paslon ini apabila terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu seperti akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar-Rp8 miliar per kampung per tahun.
kepala daerah
sidang sengketa pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi
Pilkada 2024
Putusan MK
diskualifikasi
Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pilkada Talaud PSU, Goinpeace Tumbel Minta Semua Pihak Hormati Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 24 Daerah yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Sidang MK: Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang |
![]() |
---|
MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.