Sengketa Pilkada 2024
Hasil Sidang MK Sengketa Pilkada: Tiga Gugatan Dikabulkan, Petahana Bupati Tasikmalaya Tumbang
Dari lima perkara yang diputus oleh MK tersebut, tiga gugatan diterima sementara dua gugatan lainnya ditolak oleh MK.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Dengan demikian, pasangan calon tersebut didiskualifikasi dan KPU diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan mereka.
Putusan serupa juga terjadi pada sengketa Pilbup Boven Digoel dalam perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK menemukan bahwa bupati terpilih di wilayah tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan.
Oleh sebab itu, MK membatalkan kemenangan pasangan calon tersebut serta memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam jangka waktu 180 hari.
Sidang sengketa pilkada ini masih akan berlanjut dengan pembacaan putusan atas perkara lainnya.
Dari total 40 perkara yang ditangani MK, terdiri dari 3 sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), serta 34 sengketa Pilbup.
Beberapa kasus yang turut menanti putusan antara lain sengketa Pilgub Papua dan Pilwalkot Banjarbaru.
Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena salah satu calon bupatinya, yakni Ade Sugianto, tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Calon petahana itu telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak mengikutsertakan Ade Sugianto paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk menggantikan Ade Sugianto sebagai pasangan dari calon wakil bupati Iip Miptahul Paoz.
Putusan MK itu mengakibatkan Ade Sugianto tidak bisa kembali berkuasa sebagai bupati Tasikmalaya, meski meraih suara terbanyak dalam pilkada lalu.
Hasil rekapitulasi suara KPU menunjukkan Ade-Iip meraih 487.854 suara dan menang di 37 dari total 39 kecamatan yang ada.
40 PHPU yang lanjut ke Sidang Pembuktian
Berikut ini daftarnya:
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya Jawa Barat
Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pilkada Talaud PSU, Goinpeace Tumbel Minta Semua Pihak Hormati Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 24 Daerah yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Sidang MK: Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang |
![]() |
---|
MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.