Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Hasil Sidang MK Sengketa Pilkada: Tiga Gugatan Dikabulkan, Petahana Bupati Tasikmalaya Tumbang

Dari lima perkara yang diputus oleh MK tersebut, tiga gugatan diterima sementara dua gugatan lainnya ditolak oleh MK.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews.com
PUTUSAN MK: Hasil Sidang MK Sengketa Pilkada: Tiga Gugatan Dikabulkan, Petahana Bupati Tasikmalaya Tumbang. Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang akhir beragendakan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah terhadap 40 perkara pada hari ini.  

Dengan demikian, pasangan calon tersebut didiskualifikasi dan KPU diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan mereka.

Putusan serupa juga terjadi pada sengketa Pilbup Boven Digoel dalam perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK menemukan bahwa bupati terpilih di wilayah tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan. 

Oleh sebab itu, MK membatalkan kemenangan pasangan calon tersebut serta memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam jangka waktu 180 hari.

Sidang sengketa pilkada ini masih akan berlanjut dengan pembacaan putusan atas perkara lainnya. 

Dari total 40 perkara yang ditangani MK, terdiri dari 3 sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), serta 34 sengketa Pilbup. 

Beberapa kasus yang turut menanti putusan antara lain sengketa Pilgub Papua dan Pilwalkot Banjarbaru.

Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena salah satu calon bupatinya, yakni Ade Sugianto, tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Calon petahana itu telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak mengikutsertakan Ade Sugianto paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk menggantikan Ade Sugianto sebagai pasangan dari calon wakil bupati Iip Miptahul Paoz.

Putusan MK itu mengakibatkan Ade Sugianto tidak bisa kembali berkuasa sebagai bupati Tasikmalaya, meski meraih suara terbanyak dalam pilkada lalu.

Hasil rekapitulasi suara KPU menunjukkan Ade-Iip meraih 487.854 suara dan menang di 37 dari total 39 kecamatan yang ada.

40 PHPU yang lanjut ke Sidang Pembuktian

Berikut ini daftarnya:

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya Jawa Barat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved