Rabu, 3 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Daftar Lengkap Harga Rumah Subsidi 2026 Per Daerah: Sulawesi Utara Maksimal Rp 173.000.000

Adapun harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews
HARGA RUMAH - Daftar Lengkap Harga Rumah Subsidi 2026 Per Daerah: Sulawesi Utara Maksimal Rp 173.000.000. Adapun harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Kepmen tersebut mengatur harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Apabila pada tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, maka harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024. 

Ringkasan Berita:
  • Harga rumah subsidi tahun 2026 masih mengacu Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023.
  • Kisaran harga maksimal Rp 166 juta hingga Rp 240 juta tergantung wilayah, dan telah ditegaskan oleh Kementerian PKP.
  • Syarat pembelian rumah subsidi diperuntukkan bagi MBR, yakni WNI yang belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi pemerintah, memiliki penghasilan terbatas, dan dapat mengajukan KPR melalui aplikasi SIKASEP/Tapera Mobile.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di tengah harga properti yang terus melambung, rumah subsidi tetap menjadi secercah harapan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak.

Program ini terus diburu karena menawarkan berbagai kemudahan, terutama dari sisi harga yang jauh lebih terjangkau dibandingkan rumah komersial.

Hingga tahun 2026, ketentuan harga rumah subsidi pun masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya, sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin segera mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

Hal ini karena rumah subsidi memberikan sejumlah kemudahan agar MBR dapat memiliki rumah layak huni.

Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara: Penambang Geruduk Kantor DPRD Bolmut, Update Banjir Bandang di Siau

Kemudahan utama yang ditawarkan adalah harga rumah yang terjangkau.

Adapun harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Kepmen tersebut mengatur harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Apabila pada tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, maka harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024.

Dengan demikian, pada tahun 2026 harga rumah subsidi masih mengikuti harga maksimal yang berlaku sebelumnya.

Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati.

"Rumah subsidi tapak masih tetap," kata Sri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (07/01/2026).

Sebagai perbandingan, berikut daftar harga jual maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2026:

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000

Syarat Beli Rumah Subsidi

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma saat dihubungi terpisah.

Adapun syarat MBR membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Tercatat sebagai penduduk pada satu daerah,
  • Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah,
  • Orang perseorangan tidak kawin atau kawin, dan
  • Tidak memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi SIKASEP/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," katanya.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved