Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Daftar Calon Kepala Daerah yang Didiskualifikasi Hasil Putusan MK Hari Ini

Berikut daftar kepala daerah yang didiskualifikasi setelah mendapat putusan Mahkamah Konstitusi.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TribunManado/Glendi
ILUSTRASI KEPALA DAERAH - Daftar kepala daerah yang sudah mendapat putusan MK, Senin (24/2/2025). 4 kepala daerah didiskualifikasi. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Anggit Kurniawan Nasution, karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025)

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa mantan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak perlu menjalani masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

Namun, mereka wajib secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana dengan bukti surat keterangan dari media.

Menurut MK, Anggit seharusnya sejak awal menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dirinya pernah dipidana.

Namun, ia justru memilih untuk menyembunyikan fakta tersebut dengan tetap mengantongi SKCK yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, serta surat keterangan dari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut dirinya tidak pernah menjadi terpidana.

Seharusnya, Anggit menolak SKCK tersebut dan mengajukan keberatan atas surat keterangan yang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana, terutama karena masih ada waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan.

“Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon (KPU Kabupaten Pasaman) atau pemilih,” tutur Suhartoyo.

4. Calon Wakil Gubernur Papua, Yeremias Bisai Didiskualifikasi

MK memutuskan mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024. 

“Menyatakan diskualifikasi calon wakil gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan yang dikutip Kompas.com melalui live YouTube Mahkamah Republik Indonesia, Senin (24/2/2025).

MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.

Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat paslon, harus sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.

Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai, sehingga MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua.

40 PHPU yang lanjut ke Sidang Pembuktian

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved