Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Akhirnya Terungkap Sopir Rantis dan Seorang Kompol Terancam Dipecat Diduga Lakukan Pelanggaran Berat

Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan kronologi sekaligus menilai sejauh mana keterlibatan masing-masing personel.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
DEMO RICUH - Akhirnya Terungkap Sopir Rantis dan Seorang Kompol Terancam Dipecat Diduga Lakukan Pelanggaran Berat. Tujuh anggota Kepolisian tengah diperiksa terkait kasus tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, yang diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi di Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian (Biro Wabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan, seluruh anggota yang diperiksa merupakan personel yang berada di dalam rantis saat peristiwa tragis itu terjadi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tujuh anggota Kepolisian tengah diperiksa terkait kasus tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, yang diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi di Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian (Biro Wabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan, seluruh anggota yang diperiksa merupakan personel yang berada di dalam rantis saat peristiwa tragis itu terjadi.

Agus menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan kronologi sekaligus menilai sejauh mana keterlibatan masing-masing personel.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Tiba di DPRD Sulawesi Utara, Pimpinan Ormawa Dialog dengan Kapolda Sulut

Dari hasil pemeriksaan sementara, dua orang yakni sopir rantis dan seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) disebut terancam sanksi terberat berupa pemecatan.

“Ya, ada tujuh anggota yang sudah diperiksa. Sopir rantis dan seorang Kompol menjadi fokus utama pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, tidak menutup kemungkinan dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Agus, Minggu (31/8/2025).

Kasus ini mendapat sorotan luas publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan detik-detik rantis Brimob melaju kencang dan melindas seorang pengemudi ojol di tengah kerumunan massa.

Hingga kini, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran prosedur serta potensi tindak pidana dalam peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan tersebut.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan, tujuh anggota Kepolisian telah diperiksa terkait kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang diduga terlindas kendaraan taktis.

Mereka adalah polisi yang berada di dalam rantis Brimob saat kejadian berlangsung. 

“Sampai hari ini, akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, Bapak Zulkifli. Kami juga menganalisis video, foto di media sosial, surat visum et repertum, dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).

Agus menjelaskan, hasil pendalaman dan analisis menyimpulkan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota kepolisian tersebut.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri sopir, dan Bripka R, personel Sat Brimob Polda Metro Jaya, yang bertindak sebagai sopir rantis PJJ dengan nomor polisi 17713-VII.

Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Mereka diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri,” kata Agus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved