Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Ini Perbedaan Status DPR Nonaktif dan Dipecat

Status nonaktif berarti anggota DPR tersebut untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
NONAKTIF - Ini Perbedaan Status DPR Nonaktif dan Dipecat. Keputusan ini diambil setelah para anggota dewan tersebut menjadi sasaran kemarahan publik buntut pernyataan dan sikap mereka yang dianggap melukai hati rakyat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah partai politik resmi menonaktifkan anggotanya dari kursi DPR mulai Senin (1/9/2025).

Keputusan ini diambil setelah para anggota dewan tersebut menjadi sasaran kemarahan publik buntut pernyataan dan sikap mereka yang dianggap melukai hati rakyat.

Langkah penonaktifan ini merupakan bentuk respons cepat partai terhadap gelombang kritik serta aksi demonstrasi yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga: Puluhan Personel Polisi Berjaga di Area SPBU Kairagi Manado, Satu Unit Damkar Disiagakan

Namun, publik pun bertanya-tanya: apa sebenarnya perbedaan antara status DPR nonaktif dengan DPR yang dipecat?

Secara sederhana, status nonaktif berarti anggota DPR tersebut untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat.

Mereka bisa saja masih berstatus kader partai, tetapi tidak aktif dalam kegiatan parlemen maupun fraksi.

Nonaktif biasanya bersifat sementara sambil menunggu proses internal partai atau keputusan etik lebih lanjut.

Sementara itu, pemecatan atau pemberhentian tetap memiliki konsekuensi lebih serius.

Anggota DPR yang dipecat otomatis kehilangan kursinya di parlemen.

Partai politik yang mengusungnya kemudian mengajukan Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi kosong tersebut. 

Artinya, pemecatan bersifat permanen dan menandai berakhirnya masa jabatan seorang anggota dewan.

Dengan demikian, status nonaktif lebih mengarah pada “pemberhentian sementara” sambil menunggu keputusan final, sedangkan pemecatan merupakan bentuk sanksi tertinggi yang mengakhiri jabatan anggota DPR secara total.

Beda status DPR nonaktif dan dipecat

Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat.

Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan.

Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved