Kebijakan Pemerintah Indonesia
Selain Beras, Gula dan Sayur, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN 12 Persen
Pemerintah Indonesia memastikan, per 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
29) Buku pelajaran
30) Kitab suci
31) Jasa kesehatan
32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
33) Jasa keuangan
34) Dana pensiun
35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi
"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN."
Daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet
5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum
7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Ini Alasan Pemerintah Menetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur |
![]() |
---|
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai Hari ini Rabu 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
Tarif Pajak Resmi Naik 12 Persen Mulai Hari ini, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Barang yang Tidak Terkena PPN |
![]() |
---|
LARANGAN Mudik Ternyata Bisa Diperpanjang, Tak Hanya Sampai Lebaran dan Berlaku di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.