Kebijakan Pemerintah Indonesia
Selain Beras, Gula dan Sayur, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN 12 Persen
Pemerintah Indonesia memastikan, per 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, barang-barang kebutuhan sehari-hari yang vital bagi masyarakat, seperti beras, daging, sabun, hingga layanan streaming, tidak termasuk dalam kenaikan tarif PPN.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2023, sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatur kembali tarif pajak tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat.
Penerapan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah diharapkan tidak menambah beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Sebaliknya, sektor barang mewah akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan pajak negara.
"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Pemerintah Indonesia memastikan, per 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Diberitakan juga kalau Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kategori barang mewah adalah yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.
"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkapnya.
Lantas, apa saja barang yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025?
Dengan naiknya pajak 12 persen itu mulai berlaku hari ini Rabu 1 Januari 2025.
Meski begitu tidak semua barang-barang alami kenaikan pajak.
Diketahui kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen itu berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).
PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan tarif PPN alias tetap 11 persen.
Barang dan jasa ada yang bebas PPN alias 0 persen, yaitu kebutuhan pokok.
Ini Alasan Pemerintah Menetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur |
![]() |
---|
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai Hari ini Rabu 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
Tarif Pajak Resmi Naik 12 Persen Mulai Hari ini, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Barang yang Tidak Terkena PPN |
![]() |
---|
LARANGAN Mudik Ternyata Bisa Diperpanjang, Tak Hanya Sampai Lebaran dan Berlaku di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.