Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah Indonesia

Selain Beras, Gula dan Sayur, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN 12 Persen

Pemerintah Indonesia memastikan, per 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

Editor: Indry Panigoro
Tribunmanado.co.id/Diki Gobel
ilustrasi gula pasir 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, barang-barang kebutuhan sehari-hari yang vital bagi masyarakat, seperti beras, daging, sabun, hingga layanan streaming, tidak termasuk dalam kenaikan tarif PPN.

Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2023, sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatur kembali tarif pajak tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat.

Penerapan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah diharapkan tidak menambah beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Sebaliknya, sektor barang mewah akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan pajak negara.

"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Pemerintah Indonesia memastikan, per 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

Diberitakan juga kalau Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kategori barang mewah adalah yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkapnya.

Lantas, apa saja barang yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025?

Dengan naiknya pajak 12 persen itu mulai berlaku hari ini Rabu 1 Januari 2025.

Meski begitu tidak semua barang-barang alami kenaikan pajak.

Diketahui kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen itu berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).

PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan tarif PPN alias tetap 11 persen.

Barang dan jasa ada yang bebas PPN alias 0 persen, yaitu kebutuhan pokok.

Halaman
1234
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved