Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah Indonesia

LARANGAN Mudik Ternyata Bisa Diperpanjang, Tak Hanya Sampai Lebaran dan Berlaku di Seluruh Indonesia

Larangan mudik tak hanya sampai lebaran atau idul fitri tahun 2020, melainkan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan pemerintah.

Liong/Tribun Manado
ILUSTRASI - Terkait kebijakan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai larangan mudik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik untuk seluruh masyarakat Indonesia. 

Sudah mulai berlaku sejak 24 April 2020. 

Tujuannya untuk mencegah dan menghentikan penyebaran serta penularan covid 19 atau virus corona di Indonesia. 

Dan ternyata larangan mudik tak hanya sampai lebaran atau idul fitri tahun 2020, melainkan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan pemerintah. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan berpergian antar wilayah itu kemungkinan bisa diterapkan hingga akhir tahun ini.

”Kalau mudik Lebaran tentu sampai Lebaran. Tapi kalau situasi dan perkembangan menghendaki pergerakan orang dan barang harus dibatasi, maka bisa diperpanjang,”kata Mahfud melalui sambungan video conference yang disiarkan laman Youtube BNPB, Jakarta, Sabtu (25/2/2020).

Mahfud mengatakan, pemerintah telah menggeser waktu cuti bersama menjadi bulan Desember.

Sehingga pembatasan bisa dilakukan hingga akhir tahun.

Meski banyak prediksi yang menyatakan pandemi corona akan berakhir pada Juli.

”Karena kalau antisipasi pemerintah kan begini cuti lebaran, cuti hari raya ini akan ditiadakan, nanti dipindahkan ke Desember. Itu artinya antisipasinya sampai Desember. Meskipun di dalam banyak prediksi diperkirakan Juli sudah akan selesai, tetapi kita mengantisipasi itu sampai Desember," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, larangan berpergian antar wilayah ini bisa diperpanjang seperti
penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Mahfudsaat ini pemerintah melihat hingga pandemi corona berakhir.

Dan akan selalu bisa diperpanjang seperti PSBB Jakarta yang diperpanjang.

Nanti kalau pada saat diperpanjang masih perlu diperpanjang lagi sampai nanti ada titik minimal untuk
dikatakan aman," kata Mahfud.

Berlaku di Seluruh Indonesia

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved