Kebijakan Pemerintah Indonesia
Tarif Pajak Resmi Naik 12 Persen Mulai Hari ini, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, Selasa (31/12/2024).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selamat tahun baru 2025 Tribunners.
Di awal tahun ini, pajak resmi naik 12 persen.
Seperti kita ketahui Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Selasa (31/12/2024) lalu.
Pajak naikjadi 12 persen dan mulai berlaku hari ini.
Meski begitu tidak semua barang-barang alami kenaikan pajak.
Diketahui kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen itu berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).
PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan tarif PPN alias tetap 11 persen.
Barang dan jasa ada yang bebas PPN alias 0 persen, yaitu kebutuhan pokok.
"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.
Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen:
1) Beras
2) Jagung
3) Kedelai
4) Buah-buahan
PPN 12 Persen
pajak naik 12 persen
barang yang tidak kena pajak 12 persen
kebijakan Pemerintah Indonesia
| Ini Alasan Pemerintah Menetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur |
|
|---|
| Selain Beras, Gula dan Sayur, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN 12 Persen |
|
|---|
| Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai Hari ini Rabu 1 Januari 2025 |
|
|---|
| Daftar Lengkap Barang yang Tidak Terkena PPN |
|
|---|
| LARANGAN Mudik Ternyata Bisa Diperpanjang, Tak Hanya Sampai Lebaran dan Berlaku di Seluruh Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Beras-di-Pasar-Tradisional-Poyowa-Kecil-KotamobaguYKIUYI9.jpg)