Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah Indonesia

Tarif Pajak Resmi Naik 12 Persen Mulai Hari ini, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, Selasa (31/12/2024).

Editor: Indry Panigoro
Apin/Tribun Manado
potret beras. salah satu barang yang tidak kena pajak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selamat tahun baru 2025 Tribunners.

Di awal tahun ini, pajak resmi naik 12 persen.

Seperti kita ketahui Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Selasa (31/12/2024) lalu.

Pajak naikjadi 12 persen dan mulai berlaku hari ini.

Meski begitu tidak semua barang-barang alami kenaikan pajak.

Diketahui kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen itu berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).

PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan tarif PPN alias tetap 11 persen.

Barang dan jasa ada yang bebas PPN alias 0 persen, yaitu kebutuhan pokok.

"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.

Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen:

1) Beras 

2) Jagung

3) Kedelai

4) Buah-buahan

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved