Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibadah Haji 2026

Aturan Baru Pemerintah, Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp 54 Juta per Jemaah

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1449 Hijriah/2026.

Kompas.com/MOH.ANAS
BIAYA HAJI - Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/8/2025). Aturan Baru Pemerintah, Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp 54 Juta per Jemaah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Biaya haji tahun 2026 akhirnya resmi dipastikan.

Setelah serangkaian pembahasan panjang, pemerintah bersama DPR RI menetapkan angka yang harus ditanggung calon jemaah.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menyeimbangkan antara kemampuan masyarakat dan kebutuhan biaya operasional haji yang terus meningkat.

Baca juga: Daftar Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2026: Jatim Jemaah Terbanyak, Sulut Kebagian 402

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1449 Hijriah/2026.

Dalam keputusan tersebut, jemaah haji akan menanggung biaya perjalanan sebesar Rp 54.194.366 per orang.

Sementara itu, total BPIH secara keseluruhan mencapai Rp 87.409.366 per jemaah, di mana selisihnya akan dibantu melalui dana nilai manfaat yang dikelola pemerintah.

Penetapan biaya ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peningkatan harga layanan di Arab Saudi, kebutuhan akomodasi yang lebih baik, dan upaya menjaga kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia.

Meski terjadi kenaikan dibanding tahun sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa angka tersebut telah disesuaikan agar tidak terlalu membebani calon jemaah.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji yang telah mengantre bertahun-tahun, sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji ke depan.

“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat dengan pemerintah, Rabu (29/10/2025).

Marwan menjelaskan, BPIH terdiri dari Bipih yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari tabungan jemaah haji.

“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan

Adapun nilai BPIH sebesar Rp 87,4 juta per jemaah turun Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebelum mencapai kesepakatan ini, pemerintah dan DPR telah membahas besaran BPIH, Bipih, syarikah, biaya pesawat jemaah, hingga komponen pengadaan dalam penyelenggaraan haji 2026.

Pada musim haji tahun 2026, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved