Kebijakan Pemerintah Indonesia
Daftar Lengkap Barang yang Tidak Terkena PPN
Berikut ini daftar barang yang tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN. Cek daftar lengkapnya.
JAKARTA, TRIBUN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, kemarin Selasa (31/12/2024) menegaskan, hanya sedikit barang dan jasa yang tekena PPN 12 persen. Kata menkeu yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan.
“Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN.
Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN,” ungkap Sri Mulyani.
Lanjut menkeu, untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen.
“Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit," ungkap Sri Mulyani.
Baca juga: Daftar Lengkap Barang Terkena PPN 12 Persen, Resmi Berlaku Hari Ini Rabu 1 Januari 2025
Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen
1) Beras
2) Jagung
3) Kedelai
4) Buah-buahan
5) Sayur-sayuran
6) Ubi jalar
7) Ubi kayu
8) Gula
9) Ternak dan hasilnya
10) Susu segar
| Ini Alasan Pemerintah Menetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur |
|
|---|
| Selain Beras, Gula dan Sayur, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN 12 Persen |
|
|---|
| Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai Hari ini Rabu 1 Januari 2025 |
|
|---|
| Tarif Pajak Resmi Naik 12 Persen Mulai Hari ini, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN |
|
|---|
| LARANGAN Mudik Ternyata Bisa Diperpanjang, Tak Hanya Sampai Lebaran dan Berlaku di Seluruh Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Daftar-Barang-yang-Tidak-Terkena-PPN-alias-PPN-0-Persen.jpg)