Kebijakan Pemerintah Indonesia
Ini Alasan Pemerintah Menetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur
Berikut penjelasan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro terkait alasan 18 Agustus 2025 dijadikan hari libur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu hari setelah Minggu 17 Agustus 2025 yakni Senin 18 Agustus 2025 telah ditetapkan sebagai hari libur.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
Berikut penjelasan terkait alasan 18 Agustus 2025 adalah hari yang diliburkan.
Juri mengatakan, hari libur itu adalah salah satu hadiah yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat.
Alasan 18 Agustus 2025 jadi hari libur adalah pemerintah ingin memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI.
Diharapkan banyak lomba yang digelar oleh masyarakat di masing-masing daerah. Lomba yang dimaksud adalah lomba perayaan HUT ke-80 RI dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.
"Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas," ucap Juri di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Juri mengajak masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan Peringatan Kemerdekaan ke-80 RI.
Salah satu cara memeriahkannya adalah dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah ataupun di lingkungan masing-masing di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami mengimbau untuk menyebarluaskan dan mengenakan atribut HUT RI.
Kemudian juga kami mengimbau untuk mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan budaya dengan penuh sukacita," jelasnya. (*)
Daftar Ide Lomba 17 Agustus
1. Desain Poster Digital "Indonesia Emas 2045"
Untuk anak muda dan pecinta desain grafis.
2. Kreasi Kostum Daur Ulang Bertema Kemerdekaan
Peserta membuat kostum dari bahan bekas yang menggambarkan semangat RI.
3. Lomba Mewarnai untuk Semua Usia
Dengan kategori anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia.
Selain Beras, Gula dan Sayur, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai Hari ini Rabu 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
Tarif Pajak Resmi Naik 12 Persen Mulai Hari ini, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Barang yang Tidak Terkena PPN |
![]() |
---|
LARANGAN Mudik Ternyata Bisa Diperpanjang, Tak Hanya Sampai Lebaran dan Berlaku di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.