Kebijakan Pemerintah Indonesia
Selain Beras, Gula dan Sayur, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN 12 Persen
Pemerintah Indonesia memastikan, per 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Editor:
Indry Panigoro
"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.
Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen:
1) Beras
2) Jagung
3) Kedelai
4) Buah-buahan
5) Sayur-sayuran
6) Ubi jalar
7) Ubi kayu
8) Gula
9) Ternak dan hasilnya
10) Susu segar
11) Unggas
12) Hasil pemotongan hewan
13) Kacang tanah
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kebijakan Pemerintah Indonesia
Ini Alasan Pemerintah Menetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur |
![]() |
---|
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai Hari ini Rabu 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
Tarif Pajak Resmi Naik 12 Persen Mulai Hari ini, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Barang yang Tidak Terkena PPN |
![]() |
---|
LARANGAN Mudik Ternyata Bisa Diperpanjang, Tak Hanya Sampai Lebaran dan Berlaku di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.