Sabtu, 30 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah Indonesia

Tarif Pajak Resmi Naik 12 Persen Mulai Hari ini, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, Selasa (31/12/2024).

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
Apin/Tribun Manado
potret beras. salah satu barang yang tidak kena pajak 

35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN."

Daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih

2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

 4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet

5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum

7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun banten
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved