Kebijakan Pemerintah Indonesia
Tarif Pajak Resmi Naik 12 Persen Mulai Hari ini, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, Selasa (31/12/2024).
Tayang:
Editor:
Indry Panigoro
20) Tiket kereta api
21) Tiket bandara
22) Angkutan orang
23) Jasa angkutan umum
24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
26) Penyerahan pengurusan transport
27) Jasa biro perjalanan
28) Jasa pendidikan
29) Buku pelajaran
30) Kitab suci
31) Jasa kesehatan
32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
33) Jasa keuangan
34) Dana pensiun
Tags
PPN 12 Persen
pajak naik 12 persen
barang yang tidak kena pajak 12 persen
kebijakan Pemerintah Indonesia
Berita Terkait: #Kebijakan Pemerintah Indonesia
| Ini Alasan Pemerintah Menetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur |
|
|---|
| Selain Beras, Gula dan Sayur, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN 12 Persen |
|
|---|
| Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai Hari ini Rabu 1 Januari 2025 |
|
|---|
| Daftar Lengkap Barang yang Tidak Terkena PPN |
|
|---|
| LARANGAN Mudik Ternyata Bisa Diperpanjang, Tak Hanya Sampai Lebaran dan Berlaku di Seluruh Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Beras-di-Pasar-Tradisional-Poyowa-Kecil-KotamobaguYKIUYI9.jpg)