Kebijakan Pemerintah Indonesia
Tarif Pajak Resmi Naik 12 Persen Mulai Hari ini, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, Selasa (31/12/2024).
Tayang:
Editor:
Indry Panigoro
5) Sayur-sayuran
6) Ubi jalar
7) Ubi kayu
8) Gula
9) Ternak dan hasilnya
10) Susu segar
11) Unggas
12) Hasil pemotongan hewan
13) Kacang tanah
14) Kacang-kacangan lain
15) Padi-padian yang lain
16) Ikan
17) Udang
18) Biota lainnya
19) Rumput laut
Tags
PPN 12 Persen
pajak naik 12 persen
barang yang tidak kena pajak 12 persen
kebijakan Pemerintah Indonesia
Berita Terkait: #Kebijakan Pemerintah Indonesia
| Ini Alasan Pemerintah Menetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur |
|
|---|
| Selain Beras, Gula dan Sayur, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN 12 Persen |
|
|---|
| Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai Hari ini Rabu 1 Januari 2025 |
|
|---|
| Daftar Lengkap Barang yang Tidak Terkena PPN |
|
|---|
| LARANGAN Mudik Ternyata Bisa Diperpanjang, Tak Hanya Sampai Lebaran dan Berlaku di Seluruh Indonesia |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Beras-di-Pasar-Tradisional-Poyowa-Kecil-KotamobaguYKIUYI9.jpg)