Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah Indonesia

Tarif Pajak Resmi Naik 12 Persen Mulai Hari ini, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, Selasa (31/12/2024).

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
Apin/Tribun Manado
potret beras. salah satu barang yang tidak kena pajak 

5) Sayur-sayuran

6) Ubi jalar

7) Ubi kayu

8) Gula

9) Ternak dan hasilnya

10) Susu segar

11) Unggas

12) Hasil pemotongan hewan

13) Kacang tanah

14) Kacang-kacangan lain

15) Padi-padian yang lain

16) Ikan

17) Udang

18) Biota lainnya

19) Rumput laut

Sumber: Tribun banten
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved