Senin, 1 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah Indonesia

Tarif Pajak Resmi Naik 12 Persen Mulai Hari ini, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, Selasa (31/12/2024).

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
Apin/Tribun Manado
potret beras. salah satu barang yang tidak kena pajak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selamat tahun baru 2025 Tribunners.

Di awal tahun ini, pajak resmi naik 12 persen.

Seperti kita ketahui Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Selasa (31/12/2024) lalu.

Pajak naikjadi 12 persen dan mulai berlaku hari ini.

Meski begitu tidak semua barang-barang alami kenaikan pajak.

Diketahui kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen itu berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).

PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan tarif PPN alias tetap 11 persen.

Barang dan jasa ada yang bebas PPN alias 0 persen, yaitu kebutuhan pokok.

"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.

Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen:

1) Beras 

2) Jagung

3) Kedelai

4) Buah-buahan

5) Sayur-sayuran

6) Ubi jalar

7) Ubi kayu

8) Gula

9) Ternak dan hasilnya

10) Susu segar

11) Unggas

12) Hasil pemotongan hewan

13) Kacang tanah

14) Kacang-kacangan lain

15) Padi-padian yang lain

16) Ikan

17) Udang

18) Biota lainnya

19) Rumput laut

20) Tiket kereta api

21) Tiket bandara

22) Angkutan orang

23) Jasa angkutan umum

24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan

25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu

26) Penyerahan pengurusan transport

27) Jasa biro perjalanan

28) Jasa pendidikan

29) Buku pelajaran

30) Kitab suci

31) Jasa kesehatan

32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta

33) Jasa keuangan

34) Dana pensiun

35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN."

Daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih

2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

 4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet

5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum

7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun banten
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved