Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sejarah

Sejarah Tragedi Tanjung Priok, Massa Pendemo Dikepung Lalu Ditembak dengan Senjata Api dan Bazoka

Peristiwa berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan untuk mengkritik pemerintahan Orde Baru dan menuntut aparat agar membebaskan empat orang takmir

Editor: Rizali Posumah
KOMPAS/BAMBANG SUKARTIONO via Intisari Online
Suasana sekitar Tanjung Priok sesaat setelah aksi kerusuhan (13/9/1984). 

Dua orang terdakwa, Salim Qadar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan Tonny Ardie 17 tahun 6 bulan penjara.

Dikutip dari Kompas.com (12/9/2018), untuk mengusut kasus ini, dibentuk Komisi Penyelidik Pemeriksa dan Pelanggaran HAM Tanjung Priok (KP3T).

Pembentukan KP3T dilakukan usai mendapat desakan dari berbagai pihak untuk menyelidiki pelanggaran HAM dalam peristiwa itu.

Pasalnya, terdapat sebuah kesewenang-wenangan dari pihak aparat terhadap korban.

Pihak aparat juga melakukan penangkapan dan penahanan di luar proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai ikut dalam insiden tersebut.

Selain itu, aparat juga diyakini melakukan upaya penghilangan paksa selama selang waktu tiga bulan setelah peristiwa 12 September 1984.

Saat itu, korban ditangkap tanpa ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dan tanpa alasan jelas.

Hasil penyelidikan KP3T menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam aksi pelanggaran HAM tersebut, yaitu dari Babinsa, Kesatuan Arhanud, Koramil Koja, Polres Jakarta Utara, dan beberapa perwira tinggi.

Karena termasuk pelanggaran HAM berat, pemerintah pun diminta untuk menuntaskan kasus itu.

Namun, kasus ini akhirnya dianggap sudah selesai melalui proses mediasi dan islah yang panjang.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved