Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan di Bitung

Tersangka Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Pelajar di Bitung Sulawesi Utara Ditembak Polisi

Lelaki Akri melakukan aksi bejat terhadap seorang pelajar perempuan MI (18), di dalam kamar kos nomor 6, pasa hari Senin (19/8/2024).

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus rudapaksa dan pembunuhan di Bitung Sulawei Utara, lelaki Akri (24) diberi tindakan tegas terukur oleh polisi saat ditangkap.

Lelaki Akri melakukan aksi bejat terhadap seorang pelajar perempuan MI (18), di dalam kamar kos nomor 6, pasa hari Senin (19/8/2024).

Ia kemudian berhasil tertangkap pada Rabu (4/9/2024) di tempatnya bekerja.

"Saat ditangkap tim resmob Polres Bitung, tersangka sempat melakukan upaya menghindar atau kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kaki kiri," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, dalam jumpa pers Jumat (6/9/2024).

Kapolres Bitung menjelaskan, terkait lamanya pengungkapan kasus pertama tempatnya ramai.

Menurutnya kasus ini mudah terungkap kalau ada saksi.

Tapi kenyataan di lapangan (tempat kos), tidak ada satupun orang yang tau kejadian ini.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Hingga mengambil sampel ke semua laki-laki yang ada kosan di dekat kamar korban dan tiga orang yang sempat dekat (ada hubungan) dengan korban.

Sampel itu diuji dan diperiksa di laboratorium forensik di Polda Sulut dan Mabes Polri Jakarta.

Dan proses uji sampel butuh waktu.

Jumlah lelaki yang uji dan diambil sampel darah dan DNA sebanyak tujuh orang.

Inilah yang memakan waktu sambil mematangkan alat bukti dan perkuat serta meyakinkan siapa tersangka.

"Kami tidak mau tergesah-gesah, tidak terburu-buru melakukan penyidikan dan lebih soft meski sudah ada target. Ketika bukti kuat hingga ada hasil laboratorium forensik barulah tersangka ditangkap," kata dia.

Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal 15 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 17 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved