Kasus Pembunuhan di Bitung
Tersangka Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Pelajar di Bitung Sulawesi Utara Ditembak Polisi
Lelaki Akri melakukan aksi bejat terhadap seorang pelajar perempuan MI (18), di dalam kamar kos nomor 6, pasa hari Senin (19/8/2024).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Kemudian pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun junto pencurian kekerasan menyebabkan korban meninggal dengan ancaman 15 tahun.
"Dalam kasus ini kami komit berikan keadilan seadil-adilnya, dan menghukum seberat-beratkan ke tersangka yang sudah tertangkap," jelasnya sembari menambahkan dalam kasus ini hanya satu orang tersangka.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan di Bitung
Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Salah Satu Indekos Bitung Sulut Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Terungkap Modus Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Bitung, Sempat Angkat Jemuran di Dekat Kamar Korban |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pembunuhan Pelajar di Bitung, Dari Awalnya Menggintip hingga Pelaku Menggigit Korban |
![]() |
---|
5 Fakta Pembunuhan Pelajar Perempuan di Bitung Sulawesi Utara, Akri Intip 2 Jam, Tersangka Ditembak |
![]() |
---|
Cara Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Pelajar di Bitung, Kekasih Sempat Dicurigai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.