Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan di Bitung

Cara Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Pelajar di Bitung, Kekasih Sempat Dicurigai

Jasad pelajar SMKN 1 Bitung ini ditemukan terlentang di kasur pada Senin (19/8/2024)  pukul 14.00 wita.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
Seorang pelajar berinisial MI (18) menjadi korban pembunuhan, rudapaksa, dan pencurian di Kos Mawar, Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi Utara, pertengahan Agustus 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pelajar berinisial MI (18) ditemukan meninggal dunia dalam kamar nomor 6 Kos Mawar di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi Utara, pertengahan Agustus 2024.

Ternyata ia adalah korban pembunuhan, rudapaksa, sekaligus pencurian. 

Jasad pelajar SMKN 1 Bitung ini ditemukan terlentang di kasur pada Senin (19/8/2024)  pukul 14.00 wita.

Dua pekan setelahnya, pelaku baru berhasil ditangkap.

Pelakunya merupakan sesama penghuni kos bernama Akri Jafar (24).

Ia mendiami kamar nomor 4, tak jauh dari milik Tia.

Pengungkapan kasus ini, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam jumpa pers di Mapolres Bitung, Jumat (6/9/2024).

Kapolres Bitung menerangkan, terungkapnya tersangka kasus pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan dan pencurian setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Bitung melakukan uji forensik di laboratorium forensik Polda Sulut dibantu dengan forensik di Mabes Polres.

"Kami melakukan pengecekan dan uji sampel," terang Kapolres Bitung, Jumat (6/9/2024).

Lanjut Kapolres Bitung, dalam pengembangan uji dan pemeriksaan laboratorium forensik penyidik terhadap tiga orang terdekat korban yang sempat di curigai terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Lirik Lagu Hey Im Tired - Arash Buana

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Kakek Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk

Ketiga orang itu di antaranya mantan dan pacar korban, dan hasilnya tidak identik dan tidak mengarah ketiga orang itu.

Kemudian dalam lanjutan pengujian sampel darah di laboratorium forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik memperoleh informasi bahwa korban pernah sampaikan ke mantan pacarnya bahwa di bagian atap kamar sering jatuh debuh serta lawa-lawa.

Setelah dicek, dibagian plafon kamar mandi kamar korban sempat terbuka sedikit.

Berdasarkan petunjuk-petunjuk itu, pihaknya menduga pelaku kerap masuk ke bagian plafon atas kamar korban hingga mengintip dari atas ke kamar korban.

Dari hasil olah TKP itu, polisi mengambil dan memeriksa sampel penghuni kos pria yang tinggal di kamar yang satu deret dengan kamar korban mulai dari kamar nomor 1 sampai 5.

Tersangka Akri (24) saat ditangkap Polres Bitung, Sulawesi Utara.
Tersangka Akri (24) saat ditangkap Polres Bitung, Sulawesi Utara. (tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved