Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Emas Milik Lilis Suryani

Polda Sulut Proses Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Direskrimsus, Penyidik Ikut Diperiksa

Kata Thamsil, Direskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih juga dijadwalkan akan dimintai keterangan pada laporan ini.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
Ho/Tribunmanado
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara memberikan update terkini perkembangan laporan Lilis Suryani cs kepada Direskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih di Propam

Laporan tersebut terkait penyalahgunaan wewenang anggota Polri dan dugaan rekayasa perkara. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan Kapolda Irjen Pol Yudhiawan sudah mengambil langkah dengan memerintahkan dari itwasda dan Propam untuk memproses laporan ini. 

"Dengan adanya viral di media sosial diiringi dengan laporan ibu Lilis cs, pak Kapolda sudah meminta untuk melakukan penyelidikan berkaitan dengan hal tersebut," jelasnya Jumat (16/8/2024) 

Menurutnya saat ini proses laporan ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Saksi-saksi sudah diminta keterangan termasuk dengan para pelapor nanti rencanya hari ini penyidiknya yang akan dimintai keterangan," jelasnya

Kata Thamsil, Direskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih juga dijadwalkan akan dimintai keterangan pada laporan ini.

"Pokoknya semuanya yang berkaitan dengan laporan ini, pasti akan dimintai keterangan," jelasnya

Sebelumnya, Direskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih dilaporkan di Propam Polda Sulawesi Utara, Senin (12/8/2024) 

Laporan tersebut dibuat oleh 3 warga yaitu Lilis Suryani, Muhamad Rezky Dwi Putra dan Rekshari Yayan Mamonto, dengan nomor Laporan SPSP2/LM/67/VIII/2024/Subbag Yanduan. 

Dalam isi laporan tersebut dijelaskan, Kombes Pol Ganda Saragih diduga melakukan penyalahguaan wewenang anggota Polri dan dugaan rekayasa perkara. 

Kuasa Hukum ketiga warga yaitu Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh menjelaskan bahwa laporan ini resmi diadukan. 

"Ketiga klien kami yang melaporkan, dan kami tim pengacara hanya mendampingi," jelas Santrawan. 

Menurutnya laporan ini adalah bentuk kepentingan hukum dan tegaknya keadilan yang ada di Indonesia. 

"Kami tim kuasa hukum, akan dengan senantiasa serta segala ketulusan untuk tetap berjuang mempertahankan hak hukum klien kami," jelasnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved