Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan di Kejari Manado Bukan Milik Hein Arina Melainkan GMIM

Kejari Manado menerima uang titipan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado / Ferdi Guhuhuku
UANG GMIM: Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM pada, Jumat (29/8/2025). Kuasa Pdt Hein Arina Franklin Montolalu menegaskan uang yang dititipkan ke kejari itu milik GMIM, bukan milik Hein Arina, 
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejari Manado menerima uang titipan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi membenarkan penitipan uang tersebut.
“Pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Evans, Rabu (27/8/2025).
Terkait itu, kuasa Pdt Hein Arina Franklin Montolalu menegaskan uang yang dititipkan itu milik GMIM.
"Itu uang GMIM bukan milik Pdt Hein," ujar Franklin,, Jumat (29/8/2025).
Kata Franklin, uang tersebut akan dikembalikan ke GMIM ketika tidak terbuka menjadi barang bukti korupsi.
"Kalau bukan uang korupsi akan dikembalikan ke GMIM," jelasnya.

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Tersebar di 14 Item Kegiatan GMIM

Sebanyak lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM jalani sidang perdana Jumat (29/8/2025) di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H kantor Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kelimanya adalah Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut, peran masing - masing tersangka dibeber beserta 
perhitungan kerugian negara atas perbuatan melanggar hukum.
Amatan Tribunmanado.com, Jefry Korengkeng tampil perdana di kursi pesakitan.
Menyusul Asiano Gammy Kawatu.
Lalu Fereydi Kaligis. 
Kemudian Steve Kepel dan Hein Arina.
Dalam berkas dakwaan yang diperoleh Tribunmanado, para tersangka diduga telah memperkaya diri, orang lain hingga korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sebagaimana perhitungan auditor BPKP.
Total kerugian negara sejak 2020 hingga 2023 atas sebesar Rp 8,967,684,405,98 dari dana hibah sebesar Rp 22.700.000.000,00 dengan rincian :
1 Kegiatan KKPGA sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.
1 Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000.
3 Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000.
4 Jemaat Bukit Sion Kanonang Wil Kawangkoan II tahun 2020 Rp 3.395.000.
5 Pembangunan kampus UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 1.075.156.897,17.
6 Jemaat GMIM Efrata Kamasi wilayah Tomohon II tahun 2021. Rp 6.006.000.
7 Dukungan operasional Sinode tahun 2021 Rp 46.750.000.
8 Sidang Majelis Sinode (SMS) 81 GMIM tahun 2022 dan pemilihan Kompelka Sinode dan pengurus kelompok pelayanan lansia sinode GMIM periode 2022 - 2027. Rp 183.700.500
9 Pembangunan gedung Kanisah di jemaat Kalvari Pineleng wilayah Pineleng Rp 4.125.000
10 Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2022 (Tahap I dan II). Rp 3.030.000.000.
11 Kegiatan pertemuan Gereja Gereja Evangelival Church in Hesse dan Nassau/EKHN di GMIM tahun 2022,Perayaan Yubelium EMS di GMIM tahun 2022, Sidang Raya Dewan Gereja Sedunia di Karlsruhe Jerman tahun 2022 Rp 539.228.632.
12 Pengembangan kesehatan GMIM tahun 2023 Rp 835.375.000.
13 Kegiatan perkemahan Pemuda GMIM Komisi pelayanan pemuda di wilayah Tanawangko 1 tahun 2023 Rp 500.000.000.
14 Kegiatan hibah atas DID tahun 2023. Rp 1.200.000.000.
Kuasa hukum Arina Franklin Montolalu mengatakan, pihaknya sudah mencermati dakwaan Jaksa.
Sebut dia, dalam dakwaan, perbuatan hukum Arina adalah kelembagaan. "Dilakukan dengan ada Sekretaris dan Bendahara, ini kelembagaan, bukan pribadi," katanya.
Menurut dia, sebagaimana dakwaan Jaksa, tak ada yang mengalir ke rekening pribadi Arina.
Terkait uang titipan sejumlah 5,2 M, ia menjelaskan, hal tersebut merupakan itikad baik GMIM untuk mendukung proses hukum.
Pengujian di pengadilan akan membuktikan apakah uang tersebut terkait perkaraadministrasi atau pidana.
"Silahkan diuji, jika tidak terbukti tentunya akan dikembalikan," kata dia.
Kuasa hukum Jefry Korengkeng yakni Michael Jacobus menyebut dakwaan Jaksa memperjelas apa yang selama ini ditegaskan oleh pihaknya. "Secepat cepatnya kebohongan berlalu kebenaran akan dapat mengejarnya," katanya.
Ia menjelaskan dakwaan memperjelas bahwa peran Jefry Korengkeng hanya bersifat administrasi.
"Kemudian nyata pula bawah tidak ada konspirasi klien kami dalam negosiasi dengan pemberi dana hibah, juga tidak ada konspirasi klien kami dengan GMIM dalam pemberian dana hibah," katanya.
Lanjut dia, uraian jaksa pun membuktikan tak satupun uang yang mengalir ke Jeffry Korengkeng.
Ia menegaskan kerugian negara sebesar Rp 1,6 M tak ada yang mengalir ke lima tersangka.
"Ini semua untuk kegiatan pelayanan," kata dia.
Diketahui 5 orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.
(TribunManado.co.id/Fer/Art)

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved