Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Eks Napi Korupsi di Sumatera Barat Menang Gugatan di MK, KPU RI Harus PSU Khusus DPD RI Sumbar

Imran diketahui melayangkan gugatan ke MK, lantaran namanya tak terdata di daftar calon tetap (DCT).

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Suasana sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 28 Mei 2024. 

"Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadian menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan," ujar Suhartoyo.

"Dalam kaitannya dengan Pemohon (Irman), maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih," jelasnya.

Atas pertimbangan ini, majelis hakim menilai DCT Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat menjadi tidak sah karena seharusnya ada nama Irman di sana.

Oleh karena itu, hasil perolehan suara Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat pun dianggap tidak sah.

MK meminta, dalam PSU nanti, Irman Gusman harus mengungkapkan secara terbuka dan jujur soal jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved