Mahkamah Konstitusi
Eks Napi Korupsi di Sumatera Barat Menang Gugatan di MK, KPU RI Harus PSU Khusus DPD RI Sumbar
Imran diketahui melayangkan gugatan ke MK, lantaran namanya tak terdata di daftar calon tetap (DCT).
"Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadian menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan," ujar Suhartoyo.
"Dalam kaitannya dengan Pemohon (Irman), maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih," jelasnya.
Atas pertimbangan ini, majelis hakim menilai DCT Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat menjadi tidak sah karena seharusnya ada nama Irman di sana.
Oleh karena itu, hasil perolehan suara Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat pun dianggap tidak sah.
MK meminta, dalam PSU nanti, Irman Gusman harus mengungkapkan secara terbuka dan jujur soal jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
| Tanggapan Praktisi Hukum Sulut Terkait Putusan MK Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana: Sepakat |
|
|---|
| Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Berikut Isi Putusan MK |
|
|---|
| Dua Karyawan Swasta Gugat UU Pajak Penghasilan ke MK, Ini Poinnya |
|
|---|
| Tunjangan Pensiun Anggota DPR RI Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Tanggapan Wakil Ketua |
|
|---|
| Aturan Baru MK Soal Mantan Narapidana Jadi Calon di Pilkada, Berikut Perubahannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/280524-sidang-MK.jpg)