Mahkamah Konstitusi
Eks Napi Korupsi di Sumatera Barat Menang Gugatan di MK, KPU RI Harus PSU Khusus DPD RI Sumbar
Imran diketahui melayangkan gugatan ke MK, lantaran namanya tak terdata di daftar calon tetap (DCT).
"Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadian menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan," ujar Suhartoyo.
"Dalam kaitannya dengan Pemohon (Irman), maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih," jelasnya.
Atas pertimbangan ini, majelis hakim menilai DCT Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat menjadi tidak sah karena seharusnya ada nama Irman di sana.
Oleh karena itu, hasil perolehan suara Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat pun dianggap tidak sah.
MK meminta, dalam PSU nanti, Irman Gusman harus mengungkapkan secara terbuka dan jujur soal jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Sidang Gugatan Syarat Capres dan Cawapres Minimal Berpendidikan S1, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Sah, MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029, Ini Rincinya |
![]() |
---|
Daftar 9 Permohonan Penarikan PHPU yang Dikabulkan MK di Sesi 1 Sidang Dismissal, Satu dari Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.