Mahkamah Konstitusi
Eks Napi Korupsi di Sumatera Barat Menang Gugatan di MK, KPU RI Harus PSU Khusus DPD RI Sumbar
Imran diketahui melayangkan gugatan ke MK, lantaran namanya tak terdata di daftar calon tetap (DCT).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Cukup mengejutkan, Sumatera Utara akan menggelar kembali pemungutan suara ulang khusus untuk DPD RI.
Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan eks Ketua DPD Irman Gusman.
Ia mengajukan gugatan lantaran namanya dihapus dari DCT.
Baca juga: Jelang Putusan 2 PHPU, KPU Sulawesi Utara Optimistis Menangkan Perkara di Mahkamah Konstitusi
KPU menghapus namanya, berdasarkan tanggapan dari masyarakat.
Memang Irman Gusman adalah mantan Napi korupsi.
Putusan tersebut pun harus dilaksanakan oleh KPU.
Pemungutan suara ulang calon anggota DPD RI telah diperintahkan oleh MK ke KPU RI.
Imran diketahui melayangkan gugatan ke MK, lantaran namanya tak terdata di daftar calon tetap (DCT).
"Mengabulkan permohonan pemohon (Irman) untuk seluruhnya; menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (10/6/2024).
Mahkamah meminta PSU itu diselenggarakan paling lambat 45 hari sejak putusan ini dibacakan.
Ini menjadi kemenangan besar untuk eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog itu setelah menempuh berbagai jalur hukum sejak 2023.
Putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhinya penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun karena terlibat korupsi itu.
Irman baru bebas murni per 26 September 2019.
Duduk perkara Irman semula masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg DPD RI 2024 dapil Sumbar.
Namun, KPU mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) berdasarkan "tanggapan masyarakat" bahwa Irman seharusnya tak memenuhi syarat karena latar belakang kasus hukumnya.
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Sidang Gugatan Syarat Capres dan Cawapres Minimal Berpendidikan S1, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Sah, MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029, Ini Rincinya |
![]() |
---|
Daftar 9 Permohonan Penarikan PHPU yang Dikabulkan MK di Sesi 1 Sidang Dismissal, Satu dari Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.