Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Eks Napi Korupsi di Sumatera Barat Menang Gugatan di MK, KPU RI Harus PSU Khusus DPD RI Sumbar

Imran diketahui melayangkan gugatan ke MK, lantaran namanya tak terdata di daftar calon tetap (DCT).

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Suasana sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 28 Mei 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cukup mengejutkan, Sumatera Utara akan menggelar kembali pemungutan suara ulang khusus untuk DPD RI.

Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan eks Ketua DPD Irman Gusman.

Ia mengajukan gugatan lantaran namanya dihapus dari DCT.

Baca juga: Jelang Putusan 2 PHPU, KPU Sulawesi Utara Optimistis Menangkan Perkara di Mahkamah Konstitusi

KPU menghapus namanya, berdasarkan tanggapan dari masyarakat.

Memang Irman Gusman adalah mantan Napi korupsi.

Putusan tersebut pun harus dilaksanakan oleh KPU.

Pemungutan suara ulang calon anggota DPD RI telah diperintahkan oleh MK ke KPU RI.

Imran diketahui melayangkan gugatan ke MK, lantaran namanya tak terdata di daftar calon tetap (DCT).

"Mengabulkan permohonan pemohon (Irman) untuk seluruhnya; menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (10/6/2024).

Mahkamah meminta PSU itu diselenggarakan paling lambat 45 hari sejak putusan ini dibacakan.

Ini menjadi kemenangan besar untuk eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog itu setelah menempuh berbagai jalur hukum sejak 2023.

Putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhinya penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun karena terlibat korupsi itu.

Irman baru bebas murni per 26 September 2019.

Duduk perkara Irman semula masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg DPD RI 2024 dapil Sumbar.

Namun, KPU mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) berdasarkan "tanggapan masyarakat" bahwa Irman seharusnya tak memenuhi syarat karena latar belakang kasus hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved