Mahkamah Konstitusi
Eks Napi Korupsi di Sumatera Barat Menang Gugatan di MK, KPU RI Harus PSU Khusus DPD RI Sumbar
Imran diketahui melayangkan gugatan ke MK, lantaran namanya tak terdata di daftar calon tetap (DCT).
Duduk perkara Irman semula masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg DPD RI 2024 dapil Sumbar.
Namun, KPU mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) berdasarkan "tanggapan masyarakat" bahwa Irman seharusnya tak memenuhi syarat karena latar belakang kasus hukumnya.
KPU mengaku berpegang kepada Putusan MK Nomor 112/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengatur, eks terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih, mesti menjalani masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni sebelum maju di pileg.
Namun, KPU kadung menerbitkan aturan teknis pencalonan anggota DPD lewat PKPU 12/2023 sebelum putusan MK di atas terbit.
Di dalamnya, KPU belum mengatur soal masa tunggu itu. Alhasil, sejumlah kelompok masyarakat sipil menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA).
MA menyatakan, pasal soal eks terpidana di PKPU 12/2023 harus dibatalkan dan diubah melalui beleid baru sesuai putusan MK.
Masalahnya, KPU tidak pernah menerbitkan revisi dan hanya merilis surat edaran yang menyatakan bahwa ketentuan pencalonan harus memperhatikan putusan MA di atas.
Ini rupanya menjelma bumerang bagi lembaga penyelenggara pemilu itu.
Irman gugat ke semua jalur, kemudian menggugat sengketa Keputusan KPU 1563/2023 soal penetapan DCT ke semua jalur hukum yang dapat ditempuh.
Mulanya, Irman menggugat ke Bawaslu RI.
Lembaga pengawas pemilu itu menolak gugatannya.
Irman kemudian mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Di PTUN Jakarta, Irman didampingi pengacara-pengacara kelas kakap, di antaranya eks Ketua MK Hamdan Zoelva dan pakar hukum tata negara Heru Widodo.
Dalam gugatannya, Irman melayangkan beberapa persoalan.
Pertama soal ketidakprofesionalan KPU dalam menanggapi putusan MA.
Karena tak direvisi, Irman menilai, dasar hukum pencalonan anggota DPD masih menggunakan PKPU 12/2023 yang tak memuat syarat masa jeda 5 tahun untuk eks terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih Kedua soal substansi kasus hukum yang ia hadapi.
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Sidang Gugatan Syarat Capres dan Cawapres Minimal Berpendidikan S1, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Sah, MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029, Ini Rincinya |
![]() |
---|
Daftar 9 Permohonan Penarikan PHPU yang Dikabulkan MK di Sesi 1 Sidang Dismissal, Satu dari Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.